Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...

JAKARTA — Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI) menyambut positif kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
GUPPI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkuat profesionalisme guru. Namun, di tengah dukungan tersebut, GUPPI meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aspek penempatan guru agar kebijakan peningkatan kesejahteraan tidak menimbulkan persoalan baru bagi sekolah dan madrasah.
Ketua Umum GUPPI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D., mengatakan bahwa negara memang perlu memberikan kepastian kepada para guru yang selama bertahun-tahun mengabdi, terutama mereka yang sebelumnya berstatus honorer dan memiliki kesejahteraan yang belum memadai.
“GUPPI sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada guru. Selama ini banyak guru honorer yang mengabdi puluhan tahun dengan kesejahteraan yang belum layak. Dengan status PPPK penuh waktu, guru akan memiliki kepastian karier dan dapat lebih fokus menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa,” ujar Prof. Fasli, Sabtu (21/8/2026).
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang memperoleh kepastian status dan penghasilan akan memiliki ruang yang lebih baik untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memberikan pelayanan pendidikan secara lebih optimal.
Namun demikian, GUPPI mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara bertahap, terencana, dan didukung oleh kesiapan anggaran negara.
“Kami berharap pemerintah menyiapkan anggaran yang diperlukan mulai 2027. Kebutuhan pembiayaan tersebut harus diperhitungkan secara cermat agar tidak mengganggu kondisi fiskal. Karena itu, proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebaiknya dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.
Berdasarkan paparan pemerintah dalam rapat bersama DPR RI, jumlah guru yang berstatus PPPK mencapai sekitar 955 ribu orang, sementara sekitar 231 ribu di antaranya merupakan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru pada berbagai satuan pendidikan, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, madrasah di bawah Kementerian Agama, serta program pendidikan baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Jangan Sampai Sekolah Kehilangan Gurunya
Selain persoalan status dan kesejahteraan, GUPPI memberikan perhatian khusus terhadap penempatan guru PPPK.
Prof. Fasli menilai, salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah ketika guru yang selama bertahun-tahun mengabdi di sebuah sekolah atau madrasah dinyatakan lulus PPPK, tetapi kemudian ditempatkan di satuan pendidikan lain.
Menurutnya, penempatan semacam itu perlu dikaji kembali karena guru bukan sekadar tenaga kerja yang dapat dipindahkan berdasarkan kebutuhan administratif. Guru telah membangun relasi dengan peserta didik, memahami karakter lingkungan sekolah, mengenal budaya satuan pendidikan, dan memiliki pengalaman yang tidak mudah digantikan.
“Kami setuju guru harus sejahtera. Tetapi kami juga berharap penempatannya memperhatikan masa pengabdian. Guru yang sudah lama mengajar di satu sekolah, sudah mengenal murid, orang tua, lingkungan, dan budaya sekolah, sebaiknya tetap dipertahankan di sekolah tersebut,” tegas Prof. Fasli.
Bagi GUPPI, mempertahankan guru di sekolah asal dapat memberikan dua keuntungan sekaligus. Pertama, guru memperoleh kepastian status dan kesejahteraan. Kedua, sekolah atau madrasah tidak kehilangan tenaga pendidik yang sudah berpengalaman dan memahami karakter peserta didiknya.
“Prinsip kami sederhana, yaitu guru sejahtera, sekolah kuat. Jangan sampai kebijakan yang pada dasarnya sangat baik justru membuat sekolah kehilangan guru terbaiknya di tengah jalan,” ujarnya.
Perlu Libatkan Sekolah dan Yayasan
GUPPI juga mendukung rencana penataan status guru PPPK di bawah pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperbaiki distribusi guru secara nasional. Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan kondisi riil satuan pendidikan.
Karena itu, GUPPI meminta pemerintah pusat melakukan sinkronisasi data secara serius dengan pemerintah daerah, kepala sekolah, madrasah, serta yayasan penyelenggara pendidikan.
Prof. Fasli menilai kepala sekolah, kepala madrasah, dan yayasan merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan tenaga pendidik di lapangan. Mereka mengetahui guru mana yang benar-benar dibutuhkan, mata pelajaran yang kekurangan guru, serta kondisi peserta didik yang selama ini dilayani.
“Data nasional penting, tetapi data nasional harus bertemu dengan realitas sekolah. Jangan sampai keputusan penempatan hanya didasarkan pada data administratif, sementara kebutuhan riil sekolah dan madrasah tidak diperhitungkan,” katanya.
Persoalan ini menjadi semakin penting bagi sekolah dan madrasah swasta. Tidak sedikit guru di lembaga pendidikan Islam yang selama ini menerima penghasilan jauh dari ideal, tetapi tetap bertahan karena komitmen pengabdian kepada pendidikan.
Karena itu, GUPPI berharap reformasi status kepegawaian guru tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari reformasi mutu pendidikan.
Guru Sejahtera, Sekolah Berkelanjutan
GUPPI berpandangan bahwa kebijakan PPPK harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. Kesejahteraan guru, pemerataan distribusi guru, keberlanjutan sekolah, dan peningkatan mutu pembelajaran tidak boleh dipandang sebagai agenda yang terpisah.
GUPPI juga mendukung langkah pemerintah dan DPR untuk menghentikan praktik perekrutan tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi. Kebijakan tersebut penting agar persoalan honorer tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Pada akhirnya, GUPPI berharap penataan PPPK menjadi momentum untuk membangun sistem kepegawaian pendidikan yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan.
“Guru membutuhkan kepastian. Sekolah membutuhkan keberlanjutan. Peserta didik membutuhkan guru yang mengenal mereka. Ketiganya harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan penataan guru,” pungkas Prof. Fasli Jalal.
Bagi GUPPI, keberhasilan kebijakan PPPK bukan hanya diukur dari berapa banyak guru yang berubah status menjadi ASN, tetapi juga dari seberapa jauh kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat sekolah dan madrasah tempat mereka mengabdi.
Guru sejahtera, sekolah kuat, mutu pendidikan meningkat.
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam Search Beranda Berita Artikel Agenda...
© Copyright 2025 - Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam
Tinggalkan Balasan