logo

Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

DPP GUPPI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KEMENTERIAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBUATAN AKTA PERKUMPULAN

Jakarta (GUPPI) – DPP GUPPI lakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dalam rangka pembuatan akte perkumpulan di kantor Kementerian Hukum, Jum’at, 21 November 2025.

Ketua Umum DPP GUPPI Fasli Jalal langsung memimpin rombongan DPP GUPPI, didampingi Sekretaris Jenderal Rusydi Zakaria, Ketua Dewan Pakar, yang juga mantan Ketua Umum DPP GUPPI Imam Tholkhah, Kepala Sekretariat Aden Daenuri dan Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM Andi Safriani.

Mereka diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, didampingi Direktur Badan Usaha Andi Talenting Langi dan sejumlah staf di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam pertemuan tersebut Fasli Jalal menyampaikan tujuan audiensi DPP GUPPI yaitu untuk silaturahmi dan memohon arahan bagaimana GUPPI dapat tercatat di Kementerian Hukum RI sebagai organisasi perkumpulan.

“Kita melakukan audiensi dengan Dirjen AHU Kemenkum ini untuk memohon arahan dan masukan bagaimana GUPPI dapat segera terdaftar sebagai organisasi perkumpulan. Saat ini GUPPI masih tercatat sebagai yayasan dan kita semua sudah sepakat GUPPI akan menjadi organisasi perkumpulan,” kata Fasli Jalal.

Fasli Jalal juga menjelaskan bahwa GUPPI merupakan organisasi Islam yang lahir pada tahun 1950 dan sudah banyak berkiprah dalam bidang pendidikan Islam di Indonesia. 

“GUPPI sudah lahir sejak tahun 1950 dan merupakan organisasi Islam yang fokus pada bagaimana pendidikan Islam di Indonesia itu maju dan bermutu. GUPPI mempunyai ribuan lembaga pendidikan Islam, baik itu sekolah, madrasah dan pondok pesantren, yang tersebar hampir di seluruh propinsi di Indonesaia. Saat ini keberadaan GUPPI menyebar di 23 propinsi, mulai dari Aceh hingga Papua,” tambah Fasli.

Ketua Umum GUPPI kemudian menambahkan bahwa GUPPI merupakan salah satu organisasi Islam yang ikut mendirikan Majlis Ulama Indonesia tahun 1975, bersama 9 organisasi Islam lainnya.

“Saat ini Majlis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan Musyawarah Nasional XI di Ancol Jakara. Dan GUPPI merupakan salah satu organisasi Islam yang ikut mendirikan MUI, bersama dengan Muhammadiyah, NU, Mathlaul Anwar dan 7 ormas Islam lainnya”, kata Fasli Jalal, yang juga salah satu anggota Penasehat Ahli Menteri Agama RI.

Dalam kesempatan yang sama, Imam Tholkhah, Ketua Umum DPP GUPPI 2022 – 2024, menyatakan bahwa keberadaan dari yayasan GUPPI pada waktu itu merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga pendidikan di daerah dibawah naungan GUPPI.

“Keberadaan yayasan GUPPI yang didirikan oleh DPP GUPPI merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga pendidikan Islam dibawah naungan GUPPI di daerah yang membutuhkan syarat administratif dalam pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Imam Tholkhah.

Imam Tokhah juga menambahkan, bahwa DPP GUPPI pernah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus akta pendirian perkumpulan.

“Kita dulu juga pernah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar GUPPI dapat menjadi organisasi perkumpulan sebagaimana dalam perundang-udangan. Namun upaya kita belum berhasil, karena itu saya mendukung usaha DPP GUPPI saat ini untuk mengupayakan agar GUPPI dapat tercatat di Kemenkum RI sebagai organisasi perkumpulan,” tambah Imam Tolkhah, yang saat ini menjadi Ketua Dewan Penasehat DPP GUPPI.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, menyatakan apresisasi dan dukungannya atas upaya yang dilakukan oleh DPP GUPPI agar GUPPI tercatat sebagai organisasi perkumpulan dan menyatakan kesiapannya untuk mendindak lanjuti.

“Beberapa waktu lalu kami memang menerima permohonan dari DPP GUPPI untuk pembentukan perkumpulan. Permohonan tersebut belum kami lanjutkan mengingat dalam sistem kami terdeteksi telah ada lembaga lain dengan nama serupa, yakni GUPPI.  Karena itu pertemuan kali ini merupakan langkah tepat sebagai dasar dalam melakukan proses lebih lanjut agar GUPPI tercatat sebagai organisasi perkumpulan,” kata Widodo.

Ditambahkan oleh Widodo, bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan agar layanan di Kemenkum, terutama di Ditjen AHU, dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Kementerian Hukum RI, dalam hal ini Ditjen AHU, terus melakukan perbaikan sistem dan teknologi, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan dari sisi adminstratif lebih profesional,’ tambah Widodo.

Untuk itu dirinya berharap agar GUPPI terus melakukan komunikasi dengan Ditjen AHU agar usulan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap agar komunikasi dan koordinasi dengan GUPPI dapat dilakukan lebih intens, terutama untuk hal-hal yang bersifat administratif, sehingga usulan pembentukan perkumpulan GUPPI dapat terus dilanjutkan,” ujar Dirjen AHU.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari Ketua Umum DPP GUPPI kepada Dirjen AHU, yaitu buku Rekonstruksi Sejarah GUPPI dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Tim Media).  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59