logo

Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

DPW GUPPI Sulawesi Selatan Akan Dirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI) memberikan dukungan penuh terhadap rencana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GUPPI Sulawesi Selatan untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kehadiran LAZ diharapkan menjadi tonggak lahirnya gerakan filantropi Islam GUPPI yang profesional, amanah, dan berdampak nyata bagi penguatan pendidikan Islam serta pemberdayaan masyarakat.

Ketua Umum DPP GUPPI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D., menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang digagas DPW GUPPI Sulawesi Selatan. Menurutnya, pembentukan LAZ merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian organisasi sekaligus mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

“Pembentukan LAZ merupakan ikhtiar yang sangat baik. GUPPI membutuhkan lembaga filantropi yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan amanah sehingga mampu memperkuat pendidikan Islam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas kontribusi organisasi bagi pembangunan bangsa,” ujar Prof. Fasli Jalal.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas permohonan DPW GUPPI Sulawesi Selatan terkait rencana pendirian LAZ. Setelah mempelajari maksud, tujuan, dan arah pengembangannya, DPP GUPPI memberikan persetujuan prinsip sekaligus arahan agar proses pembentukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Harian DPW GUPPI Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hafidz, menjelaskan bahwa rencana pendirian LAZ didorong oleh semangat untuk meningkatkan kiprah dan daya guna GUPPI di Sulawesi Selatan melalui penguatan gerakan filantropi Islam.

“LAZ ini kami rancang sebagai instrumen untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional. Dana yang terhimpun nantinya akan diarahkan untuk mendukung operasional serta peningkatan mutu madrasah, sekolah, dan pesantren yang berada di bawah pembinaan DPW GUPPI Sulawesi Selatan,” jelas Dr. Abdul Hafidz.

Menurutnya, keberadaan LAZ diharapkan mampu memperluas akses masyarakat dalam berzakat sekaligus memperkuat berbagai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi yang dijalankan GUPPI.

Saat ini, DPW GUPPI Sulawesi Selatan tengah melakukan berbagai persiapan administratif dan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai bagian dari proses pendirian LAZ. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat serta berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.

“Kami memohon dukungan, restu, dan arahan dari Bapak Ketua Umum DPP GUPPI agar proses pendirian LAZ DPW GUPPI Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai rencana, memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat, pendidikan Islam, dan bangsa Indonesia,” ujar Dr. Abdul Hafidz.

Dalam surat persetujuannya, DPP GUPPI juga memberikan sejumlah arahan agar pengelolaan LAZ nantinya menerapkan prinsip good governance, menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap syariat Islam. Program-program yang dikembangkan diharapkan memprioritaskan pemberian beasiswa bagi peserta didik kurang mampu, peningkatan mutu sekolah dan madrasah GUPPI, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan kemanusiaan, serta pengembangan dakwah dan kegiatan sosial keagamaan.

Selain itu, DPW GUPPI Sulawesi Selatan didorong membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BAZNAS, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga filantropi lainnya agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.

DPP GUPPI berharap langkah yang dipelopori DPW GUPPI Sulawesi Selatan ini dapat menjadi inspirasi bagi DPW GUPPI di berbagai provinsi untuk mengembangkan gerakan filantropi Islam yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan pendidikan. Dengan demikian, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan sosial yang mampu meningkatkan mutu madrasah, sekolah, dan pesantren serta memperkuat peran GUPPI dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera. (Tim Media GUPPI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2025 - Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

23