logo

Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

DPP GUPPI Soroti Norma Guru, LPTK dan Dosen dalam Draf Revisi UU Sisdiknas

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (DPP GUPPI) mulai menggelar serial diskusi untuk mengkritisi Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi 8 Juli 2026 yang disusun DPR RI. Diskusi perdana yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2026), secara khusus menyoroti perubahan norma mengenai guru, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan dosen.

Forum ini diikuti Pengurus DPP GUPPI, Dewan Penasehat GUPPI, Dewan Pengarah DPP GUPPI, sejumlah Pengurus DPW GUPPI, serta kalangan perguruan tinggi.

Serial diskusi direncanakan berlangsung setiap Rabu malam dalam enam sesi. Selain mencermati perubahan norma dalam draf RUU, forum ini diarahkan untuk merumuskan catatan strategis GUPPI agar revisi UU Sisdiknas benar-benar mampu menjawab tantangan pendidikan Indonesia ke depan.

Dalam pengantar diskusi, Ketua Harian DPP GUPPI, Amich Alhumami, menegaskan pentingnya keterlibatan GUPPI dalam proses penyempurnaan RUU Sisdiknas. Menurut Amich, revisi UU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada perubahan pasal dan norma administratif, tetapi harus menjadi fondasi transformasi pendidikan nasional.

“Revisi UU diharapkan bukan sekadar mengubah norma, tetapi benar-benar menjadi fondasi transformasi pendidikan Indonesia yang bermutu, berkeadilan, profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan bermartabat,” kata Amich.

Norma Baru Guru

Wakil Ketua Umum DPP GUPPI, Bahrul Hayat, dalam paparannya membandingkan ketentuan mengenai guru dan dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan rumusan yang terdapat dalam draf RUU Sisdiknas 2026.

Menurut Bahrul, terdapat sejumlah perubahan penting dalam pengaturan guru. Draf RUU, antara lain, memperinci tugas utama guru mulai dari merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melakukan evaluasi.

Dalam aspek kualifikasi, draf RUU menempatkan lulusan S-1 pendidikan sebagai jalur utama untuk menjadi guru. Sementara lulusan nonkependidikan masih dimungkinkan untuk menjadi guru berdasarkan kebutuhan tertentu yang ditetapkan melalui perencanaan nasional dan dengan mengikuti matrikulasi.

“Empat kompetensi guru, yakni pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial, tetap dipertahankan,” demikian pokok paparan Bahrul.

Bahrul juga menyoroti perubahan mekanisme sertifikasi, tunjangan profesi, dan beban kerja guru. Draf RUU tidak lagi menetapkan secara eksplisit beban kerja guru dalam hitungan 24–40 jam tatap muka per minggu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Di sisi lain, perlindungan terhadap guru justru diperluas, antara lain mencakup perlindungan hukum, keamanan, serta akses terhadap layanan kesehatan jiwa dan konseling.

Namun, persoalan guru swasta menjadi salah satu perhatian penting. Meskipun hak atas tunjangan profesi diakui, masih terdapat pertanyaan mengenai kesetaraan besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus antara guru swasta dengan guru yang diangkat pemerintah pusat.

LPTK Jangan Hilang dari Norma UU

Catatan yang lebih luas mengenai ekosistem pendidikan guru disampaikan Sekretaris Dewan Pakar DPP GUPPI, Abdul Rozak.

Menurut Abdul Rozak, tantangan pendidikan nasional tidak lagi cukup dijawab dengan peningkatan akses. Indonesia harus memberikan perhatian yang lebih kuat terhadap mutu, relevansi, pemerataan, dan daya saing pendidikan, terlebih di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang mengubah dunia pembelajaran dan profesi pendidikan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak dicantumkannya nomenklatur Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara eksplisit dalam draf RUU Sisdiknas.

Kondisi tersebut, menurut Abdul Rozak, dapat menimbulkan ambiguitas mengenai posisi strategis LPTK sebagai lembaga yang memiliki mandat mencetak sekaligus mengembangkan profesi guru.

Ia juga mengingatkan risiko the broken continuum dalam pendidikan guru. Pendidikan guru, menurutnya, harus dipandang sebagai satu kesinambungan, mulai dari pendidikan prajabatan, pendidikan profesi, induksi, sertifikasi, hingga pengembangan karier dan pengembangan profesional berkelanjutan.

“Jangan sampai pendidikan guru terputus-putus antara pendidikan prajabatan, pendidikan profesi, induksi, sertifikasi, dan pengembangan karier,” demikian pokok catatan Abdul Rozak.

Karena itu, Abdul Rozak mendorong agar DPP GUPPI mengusulkan bab khusus mengenai Pendidikan Guru dan Pengembangan Profesi Pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Bab tersebut, antara lain, perlu memuat penguatan legalitas dan mandat LPTK, standar nasional pendidikan guru, kemitraan sekolah dengan LPTK, serta integrasi kompetensi abad ke-21.

Dosen dan Ekosistem Riset

Dalam pengaturan mengenai dosen, Bahrul Hayat menjelaskan bahwa draf RUU Sisdiknas tetap menegaskan identitas dosen sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan yang menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi secara proporsional sesuai penugasan perguruan tinggi.

Draf juga menetapkan kualifikasi minimal magister dengan kewajiban meningkatkan kualifikasi menjadi doktor atau doktor terapan dalam waktu maksimal 10 tahun, dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Abdul Rozak memberikan sejumlah catatan tambahan. Menurutnya, masih terdapat celah dalam pengaturan dosen, antara lain belum jelasnya penyelenggara sertifikasi, belum kuatnya pengaturan kompetensi spesifik dosen, belum adanya rezim profesi dan majelis etik yang kokoh, serta belum kuatnya ekosistem pendanaan riset dan perlindungan hukum bagi sivitas akademika.

Diskusi Lanjutan.

Berbagai catatan tersebut menjadi bahan awal bagi DPP GUPPI untuk menyusun pandangan kelembagaan terhadap RUU Sisdiknas.

Serial diskusi enam sesi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kritik terhadap draf RUU, tetapi juga menawarkan gagasan konstruktif mengenai arah pendidikan nasional.

Bagi GUPPI, revisi UU Sisdiknas merupakan momentum penting untuk memastikan sistem pendidikan Indonesia tidak hanya mampu menjawab persoalan hari ini, tetapi juga menyiapkan generasi yang adaptif, kompeten, berkarakter, dan mampu menghadapi perubahan masa depan.

Diskusi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026 yang akan membahas tentang anggaran dan pembiayaan pendidikan dengan pembicara Amich Alhumami, M.Ed., Ph.D., Ketua Harian DPP GUPPI, dan Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP., dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Tim Media GUPPI).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2025 - Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

89