logo

Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

GUPPI, MUI dan Kompas Moral Umat dan Bangsa

Oleh : Agus Sholeh

Pendahuluan

Lima puluh tahun lalu GUPPI ikut melahirkan Majelis Ulama Indonesia. Lima puluh tahun kemudian, tantangannya bukan lagi mendirikan lembaga, melainkan memastikan suara moral umat benar-benar hidup di tengah derasnya arus disrupsi digital, krisis integritas, dan perubahan sosial.

Sejarah panjang organisasi Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam, atau yang dikenal dengan GUPPI. Lahir dari kegelisahan para ulama pasca kemerdekaan untuk membenahi pendidikan agama, GUPPI tidak hanya tumbuh sebagai organisasi pendidikan, tetapi juga menjadi salah satu pilar pendiri Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1975.

Lima puluh tahun kemudian, di tengah dinamika bangsa, GUPPI kembali dituntut untuk mengawal amanah strategis yaitu bagaimana Taujihat Kongres Umat Islam Indonesia menjadi kompas moral dalam mengawal umat dan bangsa Indonesia.

Tulisan ini mengulas bagaimana GUPPI bergerak dari ruang kelas sekolah, madrasah dan pesantren menuju ruang kebijakan kebangsaan, dan mengapa perannya hari ini harus relevan untuk menjawab tantangan umat.

GUPPI dan Akar Sejarahnya

GUPPI didirikan pada 12 September 1950 di Pesantren Gunung Puyuh, Sukabumi, Jawa Barat. Inisiasinya datang dari KH Ahmad Sanusi dan lebih dari 350 ulama se-Jawa Barat yang melihat sistem pendidikan Islam, khususnya pesantren, mengalami kekacauan akibat gejolak politik pasca penjajahan.

Fokus awal GUPPI sederhana namun fundamental, yaitu bagaimana memperbarui dan memperkuat pendidikan agama Islam agar relevan dengan konteks kebangsaan ?

Di masa-masa awal, GUPPI bekerja dalam keterbatasan. Namun semangatnya tidak padam. Pada Muktamar II tahun 1971, GUPPI menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai kekuatan moral, bukan sekadar organisasi pendidikan.

Dari sinilah karakter GUPPI terbentuk, yaitu sebagai organisasi yang lahir dari bawah, dekat dengan pesantren dan madrasah, tetapi memiliki visi kebangsaan.

Tanggal 26 Juli 1975 menjadi tonggak penting bagi GUPPI dan MUI. Pada hari itu, para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim se-Indonesia berkumpul dan mendeklarasikan berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya jelas yaitu bagaimana menciptakan wadah musyawarah tertinggi ulama untuk memberikan fatwa, nasihat, dan panduan bagi umat dan pemerintah.

GUPPI hadir sebagai salah satu organisasi yang menandatangani kelahiran MUI. Kehadiran GUPPI dalam forum pendiri ini bukan kebetulan. Sebagai representasi jaringan pendidikan Islam terbesar di akar rumput, GUPPI membawa suara pesantren dan madrasah ke meja nasional.

Sejak saat itu, relasi GUPPI dan MUI menjadi relasi organik. Jika MUI adalah majelis fatwa dan pemikir, maka GUPPI adalah salah satu tangan pelaksananya di lapangan pendidikan. Peran ini membuat GUPPI memiliki tanggung jawab ganda, yaitu menjaga marwah keulamaan sekaligus memastikan nilai-nilai itu hidup di ruang kelas.

Taujihat KUII

Kongres Umat Islam Indonesia, atau KUII, adalah forum lima tahunan yang mempertemukan MUI dengan puluhan ormas Islam. Pada Juli 2026, KUII ke-VIII digelar dengan melibatkan 87 organisasi Islam. Forum ini tidak hanya mengevaluasi arah pembangunan nasional, tetapi juga merumuskan Taujihat, yaitu arahan strategis umat Islam Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Beberapa isu krusial menjadi sorotan KUII VIII 2026, antara lain terkait dengan penguatan ekonomi umat, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penguatan pendidikan karakter, digitalisasi dakwah, hingga peran umat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Taujihat yang dihasilkan bukan dokumen seremonial. Ia adalah peta jalan moral dan kebijakan. Di sinilah GUPPI juga berperan ikut merumuskan.

Penting untuk dicatat bahwa Taujihat KUII diharapkan tidak berhenti sekadar sebagai dokumen normatif atau rekomendasi di atas kertas. GUPPI memandang bahwa setiap butir Taujihat memiliki ‘rumah implementasi’ yang nyata di dunia pendidikan. Ini bisa dilakukan melalui penguatan budaya sekolah, madrasah dan pesantren untuk pembentukan akhlak, integrasi pendidikan kewirausahaan guna mendukung ekonomi umat, penanaman karakter toleran untuk merawat moderasi, pengembangan literasi digital Islami dalam menghadapi era digitalisasi, hingga transformasi kepemimpinan demi menyongsong Indonesia Emas. Ini menjadi tugas GUPPI bagaimana seluruh gagasan besar tersebut dapat diterjemahkan menjadi aksi dan denyut nadi nyata di setiap satuan pendidikan.

GUPPI sebagai “Kompas Moral”

GUPPI sebagai “Kompas Moral” memegang peran strategis di sektor pendidikan dalam pembentukan karakter bangsa melalui pengawalan Taujihat KUII (Kongres Umat Islam Indonesia). Peran tersebut dijabarkan ke dalam empat fungsi utama berikut.

Pertama, menentukan arah. GUPPI berfungsi sebagai pemandu utama bagi sekolah, madrasah, dan pesantren dalam membaca peta jalan (roadmap) pendidikan Islam. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, GUPPI memastikan institusi pendidikan tidak kehilangan kompas ideologisnya, melainkan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar Islam dan hasil keputusan strategis seperti Taujihat KUII.

Kedua, menjaga orientasi. Ketika dunia pendidikan modern sering kali tergoda mengejar angka, ranking, dan popularitas semata, GUPPI hadir untuk meluruskan fokus kembali ke tujuan hakiki: membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak. GUPPI memastikan bahwa orientasi pendidikan tidak tereduksi menjadi sekadar pabrik pencetak nilai ujian atau prestise kelembagaan, melainkan tetap berakar pada pembentukan integritas spiritual dan moral peserta didik.

Ketiga, mengoreksi penyimpangan. Sebagaimana kompas yang secara otomatis menunjukkan ketika arah perjalanan melenceng, GUPPI memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk bertindak sebagai penyeimbang. Melalui jalur pendidikan, dakwah, dan pemikiran, GUPPI harus berani bersuara dan meluruskan setiap kebijakan, tren, atau praktik sosial di bidang pendidikan yang mulai kehilangan dimensi etika, moral, serta nilai-nilai keislaman.

Keempat, memandu perjalanan masa depan. Kompas bukan hanya menunjukkan posisi saat ini, tetapi mengarahkan ke tujuan. GUPPI harus mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045 yang unggul secara intelektual sekaligus kokoh secara spiritual.

Keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa GUPPI tidak sekadar menyelenggarakan pendidikan, tetapi membentuk arah moral pendidikan nasional. Di sinilah letak relevansi historis sekaligus strategis GUPPI dalam mengawal implementasi Taujihat KUII.

Dari Fatwa Menuju Budaya

Fatwa mempunyai kekuatan normatif. Taujihat memberikan arah strategis. Namun keduanya baru akan mengubah masyarakat apabila diterjemahkan menjadi budaya. Pendidikan adalah ruang paling efektif untuk mentransformasikan nilai menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjadi karakter.

Dalam perspektif itulah GUPPI memegang posisi yang unik. MUI menghasilkan panduan moral, sedangkan GUPPI memastikan panduan tersebut hidup dalam praktik pendidikan melalui kurikulum, kepemimpinan sekolah dan madrasah, budaya belajar, serta keteladanan guru.

Dalam lanskap perjuangan umat Islam di Indonesia, di sinilah GUPPI memegang posisi yang sangat unik, historis, dan tidak tergantikan.

Jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi sebagai sharia moral guard, pusat perumusan fatwa, panduan keulamaan, dan kompas normatif bagi umat, maka GUPPI adalah garda terdepan yang memastikan panduan moral tersebut tidak berhenti sebagai wacana di menara gading. GUPPI adalah tangan panjang yang menerjemahkan fatwa dan Taujihat agar hidup, bernapas, dan membumi di dalam praktik nyata dunia pendidikan.

Kehadiran GUPPI memastikan bahwa nilai-nilai keislaman itu termanifestasikan secara utuh melalui:

  • Kurikulum yang Hidup: Muatan nilai moral dan kebangsaan tidak hanya dihafal untuk ujian, melainkan diresapi sebagai panduan hidup.
  • Kepemimpinan Sekolah dan Madrasah: Kepala satuan pendidikan yang digerakkan oleh GUPPI memiliki visi moral, bukan sekadar orientasi administratif birokratis.
  • Budaya Belajar yang Sehat: Lingkungan sekolah yang inklusif, jujur, dan berintegritas tinggi.
  • Keteladanan Guru: Figur pendidik yang menjadi cerminan hidup dari nilai-nilai luhur Taujihat KUII.

Tanpa peran transformatif GUPPI, fatwa akan tetap menjadi fatwa, dan risalah keumatan akan tertinggal di atas meja birokrasi. Oleh karena itu, menjembatani fatwa menuju budaya melalui dunia pendidikan adalah misi sejarah yang terus diemban GUPPI demi menjaga masa depan moral bangsa.

Tantangan ke Depan

Mengawal Taujihat bukan pekerjaan mudah. Ada tiga tantangan besar  yang dihadapi oleh GUPPI, yaitu pertama, Fragmentasi umat. Dengan 87 ormas di KUII, menyatukan langkah butuh komunikasi yang intens. GUPPI harus jadi jembatan. Kedua, Disrupsi digital. Anak-anak hari ini belajar dari TikTok dan YouTube. GUPPI perlu masuk ke ruang itu dengan konten pendidikan Islam yang kreatif dan adaptif. Dan Ketiga, Kualitas SDM. Guru dan kepala madrasah harus terus ditingkatkan kompetensinya agar mampu menjawab tantangan zaman.

Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sesungguhnya menyediakan ruang yang sangat strategis bagi GUPPI untuk mengintegrasikan nilai-nilai Taujihat ke dalam praktik pembelajaran. Dengan demikian, pembaruan pendidikan tidak berhenti pada aspek metodologi, tetapi juga memperkuat dimensi moral dan karakter peserta didik.

Pemerintah saat ini mendorong Pembelajaran Bermakna (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai motor gerakan pembaruan pendidikan di Indonesia agar pendidikan di Indonesia bisa membangun martabat bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan semangat GUPPI.

Jika ditarik garis lurus, maka peran GUPPI dari 1975 hingga 2026 adalah konsisten, yaitu menjadi kekuatan pendidikan yang menjaga arah. Pada 1975, GUPPI ikut mendirikan MUI agar umat punya rujukan keulamaan. Pada 2026, GUPPI mengawal Taujihat KUII agar rujukan itu tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi gerakan.

Dalam bahasa sederhana, GUPPI adalah pengingat bahwa bangsa ini tidak bisa dibangun hanya dengan infrastruktur dan ekonomi. Ia harus dibangun dengan manusia yang berakhlak. Dan manusia berakhlak itu ditempa di madrasah, sekolah dan pesantren, di ruang kelas yang dijaga oleh GUPPI.

Karena itu, ketika kita bicara masa depan umat dan bangsa Indonesia, kita tidak bisa mengabaikan GUPPI. GUPPI bukan hanya bagian dari sejarah pendirian MUI. Keberadaanya adalah bagian dari masa depan pendidikan Islam Indonesia. Sebagai moral compass, GUPPI bertugas memastikan jarum kompas itu tidak goyah, mengarah pada nilai, keadilan, dan kemaslahatan.

Penutup

MUI melahirkan fatwa, KUII melahirkan Taujihat, tetapi pendidikanlah yang melahirkan peradaban. Di titik itulah GUPPI mengambil perannya: menjadi kompas moral yang memastikan nilai-nilai Islam tidak berhenti sebagai wacana, melainkan tumbuh menjadi karakter bangsa.

Selama sekolah, madrasah, dan pesantren masih menjadi tempat lahirnya karakter, selama itu pula GUPPI diharapkan akan tetap menjadi penjaga arah moral umat dan bangsa.

Pundong, 29 Juli 2026

Agus Sholeh adalah Pengurus DPP GUPPI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Copyright 2025 - Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam

34